Wartawan Metro Tv Dipukul Oknum Polisi, IJTI Minta Kapolda Turun Tangan  

    Wartawan Metro Tv Dipukul Oknum Polisi, IJTI Minta Kapolda Turun Tangan  

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jawa Barat, meminta Kapolda Jawa Barat dan Polres Sumedang segera turun tangan terkait insiden pemukulan seorang jurnalis televisi oleh oknum polisi.

    Jurnalis televisi Husni Nursyaf, wartawan MetroTV diduga mendapat pemukulan dari oknum anggota Polres Sumedang saat melakukan pertandingan sepak bola persahabatan antara BPBD Sumedang dengan Polres Sumedang.

    Menurut Husni, saat sedang pertandingan Sepakbola persahabatan, mulanya Inisiden itu terjadi saat dirinya kontak body dengan pemain dari polres Sumedang, namun tiba-tiba dari luar lapangan, ada anggota Lantas Polres Sumedang yang mendekati "tanpa bertanya apa-apa langsung saja memukul saya. Saya liat dia memakai seragam polisi lengkap yang di jari tangan kanannya memakai cincin besar, ” terang Husni.   

    Akibat dari pemukulan tersebut, saya mengalami luka dan darah terus keluar dari pelipis dan mata sebelah kiri, sekarang saya sedang mendapat perawatan di RSUD Sumedang dengan  ldidampingi rekan-rekan Jurnalis Sumedang, " kata Husni.

    Sementara, Ketua IJTI Pengda IJTI Jabar, Iqwan Sabba Romli mengatakan, tindakan oknum polisi tersebut sangat brutal dan tidak mencontohkan seorang pengayom Masyarakat.

    * Agar tidak terulang  peristiwa seperti ini lagi "untuk memberi efek Jera terhadap oknum polisi yang arrogan tersebut, pimpinan Polda Jabar serta Polres Sumedang, kami  minta untuk segera memberikan tindakan kepada oknum anggota Polisi tersebut, " kata Iqwan . Selasa (29/3/2022).

    Lebih lanjut Iqwan menambahkan, tindakan oknum polisi tersebut sangat brutal dan tidak mencontohkan seorang pengayom Masyarakat." Sebagai penegak hukum, polisi itu harusnya memberikan perlindungan terhadap masyarakat, bukan malah sebaliknya melakukan tindakan kekerasan dengan  pemukulan. 

    Ya, karena walaupun si korban tidak sedang melakukan tugas jurnalis, namun sebagai warga negara, dia berhak melaporkan atas penganiayaannya dan juga berhak mendapat perlindungan hukum, " Pungkasnya.*** (Anton AS)

    Sumedang jawa barat
    Anton atong sugandhi

    Anton atong sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Satuan Polisi Airud Polres Ciamis Laksanakan...

    Artikel Berikutnya

    Untuk Tingkatkan Kunjungan Wisatawan PHRI...

    Berita terkait

    P

    P

    Rekomendasi

    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Debat Pilbup Pangandaran 2024 Soal IPM Kurang Memuaskan
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna

    Ikuti Kami