PANGANDARAN JAWA BARAT - Mengacu pada ketentuan, Pasal 78 ayat (2) huruf a dan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya "kata Asep Noordin", ketua DPRD melalui Heri Gustari", Sekertaris DPRD Pangandaran saat menyampaikan
Pengumuman Usul
pemberhentian Bupati Pangandaran atas nama H. Jeje Wiradinata, dan Wakil Bupati Pangandaran atas nama H. Ujang Endin Indrawan, S.H. telah dilaksanakan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran tanggal 7 Ferbuari 2025.
Dikatakan Heri bahwa, usulan tersebut pelaksanaanya dituangkan dalam
Berita Acara
Nomor : 000.1.5/ 001/ DPRD / 2025
Tentang
Usul Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Masa Jabatan 2021-2026.
Pada hari ini Jum'at, tanggal tujuh bulan Februari tahun dua ribu dua puluh lima, berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) huruf a dan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.
Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Mengacu pada ketentuan dimaksud, pengumuman usul pemberhentian Bupati Pangandaran atas nama H. Jeje Wiradinata, dan Wakil Bupati Pangandaran atas nama H. Ujang Endin Indrawan, S.H. telah dilaksanakan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran tanggal 7 Ferbuari 2025 "katanya".
Demikian Berita Acara ini dibuat dalam rangkap 3 (tiga) untuk dipergunkan sebagaimana mestinya.
Pangandaran 7 Februari 2025.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran
- Ketua: Asep Noordin H.M.M (ditandatangani)
- Wakil Ketua: Dede Sutiswa Nataatmaja (ditandatangani) (Anton AS).