KPU Tetapkan Pasangan Hjh Citra Pitriyami-Ino Darsono sebagai Bupati Pangandaran  Periode 2024-2029

    KPU Tetapkan Pasangan Hjh Citra Pitriyami-Ino Darsono sebagai Bupati Pangandaran  Periode 2024-2029

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Berdasarkan Keputusan Komisi  Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Pangandaran Tahun 2024.

    Kesatu: Menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran Nomor Urut 1 (satu) Sdri. Hj. Citra Pitriyami, S.H. dan Sdr. H. Ino Darsono dengan perolehan suara sah sebanyak 132.007 (seratus tiga puluh dua ribu tujuh) suara atau 51, 72% (lima puluh satu koma tujuh puluh dua persen) dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Pangandaran Periode Tahun 2024-2029 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran Tahun 2024.

    Demikian dikatakan  Muhtadin S.Hi Ketua KPU Pangandaran dalam pidatonya pada Rapat Paripurna DPRD Perihal Pengumuman Usul Pengangkatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Terpilih, bertempat  di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran, Jum'at (7/2/2025).

    Selanjutnya, yang ke Kedua : Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Rabu tanggal Lima bulan Februari tahun 2025 pukul 15.00 WIB.

    Ketiga:  Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Pangandaran pada tanggal 5 Februari 2025 "katanya".

    Lanjut Muhtadin, menimbang:
    a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 157 ayat (10) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang;

    b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;

    c. bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PHPU.BUP-XXIII/2025 Tanggal 4 Februari 2025;

    d. bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Pangandaran Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Nomor 6/PL.02.7-BA/3218/2025 tanggal 4 Februari 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Pangandaran Tahun 2024;

    e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Pangandaran Tahun 2024;

    Mengingat :
    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6547);

    2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 320) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 377);

    3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 837);

    4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1797 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;

    5. Ketetapan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 10/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 4 Februari 2025;

    6. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Nomor 750 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran Tahun 2024 "katanya".**

    pangandaran jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    DPRD Usulkan  Pemberhentian Bupati dan Wakil...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Panglima TNI Dampingi Presiden RI Berikan Pengarahan Kepada Dansat Jajaran TNI
    Jaga Kebugaran Fisik Personel, Lanud Sultan Hasanuddin Laksanakan Olahraga Bersama
    Panglima TNI Hadiri Sidang Perdana Dewan Pertahanan Nasional
    Presiden Prabowo Targetkan Penghematan APBN Ta 2025 Sebesar Rp 306,6 Triliun, Dialihkan untuk Kebutuhan Strategis termasuk Pembangunan Infrastruktur
    Bersama Satgas Pra TMMD Ke-123 Warga Antusias Ikut Kerja Bangun Jalan Kampung di Tiga Desa
    Supaya Tidak Punah Ronggeng Gunung Pangandaran Harus Terus Dijaga karena  Bagian dari Identitas Diri Kita
    Bangkitkan Harapan Penghuni Jeruji Besi' Kapolres Pangandaran Ajak Tahanan untuk Perbaiki Diri
    Kapolsek Cimerak Terima Penghargaan Kapolsek Terbaik dari Kapolda Jabar  
    Presiden Prabowo Targetkan Penghematan APBN Ta 2025 Sebesar Rp 306,6 Triliun, Dialihkan untuk Kebutuhan Strategis termasuk Pembangunan Infrastruktur
    Gedung SDN1 Babakan ini Sekolah Unggulan di Kabupaten Pangandaran
    Dorong Stabilitas Wilayah, Pangandaran Butuh Kantor Sub Garnisun TNI
    Bersama Satgas Pra TMMD Ke-123 Warga Antusias Ikut Kerja Bangun Jalan Kampung di Tiga Desa
    Supaya Tidak Punah Ronggeng Gunung Pangandaran Harus Terus Dijaga karena  Bagian dari Identitas Diri Kita
    Kapolsek Sidamulih AKP Asep Setiawan Prayatna Hadiri Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) RKPD Tingkat Kecamatan
    KPU Gelar Simulasi  Pemungutan dan Penghitungan Suara Aplikasi Sirekap Pilkada Pangandaran 2024
    Paripurna DPRD: Reformasi Birokrasi Terus Kita Kawal Sehingga Tercapainya Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih Dapat Terwujud
    Kami Fraksi Kerja Sepakat Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 Dibahas pada Tahapan Selanjutnya
    Wartawan yang Ngepost di Pemprovsu Sering Tidak Beretika dan Buat Risih

    Ikuti Kami